Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.
“Karena tidak cukup hanya dengan sanksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” ujar Didik.
BACA JUGA:
Soal masih lemahnya penerapan UU TPKS, Didik juga menyoroti peristiwa kekerasan seksual lain yang juga terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang perwira berpangkat AKP terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
BACA JUGA:
Meski begitu, anggota Polda Kalimatan Barat (Kalbar) tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara. Banyak pihak yang mengkritik keputusan pengadilan, terutama karena kekerasan seksual yang dilakukan sang AKP dilakukan di kantor polisi.
"Jadi penting sekali adanya keberanian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS bagi pelaku. Tidak terkecuali bagi oknum polisi," ungkap Didik.
Berkaca pada hal tersebut, Didik menyayangkan implementasi UU TPKS yang masih tidak digunakan dalam rujukan penerapan hukuman dalam kasus kekerasan seksual. Terutama, kata Didik, banyak korban kekerasan datang dari kaum perempuan dan anak.
"Bukan hanya melanggar HAM dan hak perempuan, kekerasan seksual pada kasus ini juga melibatkan anak-anak di bawah umur. Mestinya ada pemberat hukuman bagi pelaku,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )