Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Warga Mengaku Diusir Paksa dari Ruko di Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |10:00 WIB
Viral Warga Mengaku Diusir Paksa dari Ruko di Tangerang
Viral warga diusir dari Ruko di Tangerang (Foto: Tangkapan layar media sosial)
A
A
A

TANGERANG - Sebuah video yang merekam aparatur sipil negara (ASN) tengah berdebat dengan sekelompok warga viral di media sosial. Video tersebut juga berisi narasi bahwa Pemerintah Kota Tangerang membongkar paksa ruko di kawasan Ruko Permata Cimone, dan mengusir warga yang tinggal di sana.

Aksi tersebut dikeluhkan para penghuninya, pasalnya mereka diminta untuk mengosongkan tempat tinggal dalam kurun waktu sepekan ke depan.

"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari ke depan," ujar Juliana (51), salah seorang penghuni ruko.

Pemkot Tangerang sendiri menjelaskan, kedatangan ASN tersebut sebenarnya, mensosialisasikan putusan PTUN. Pemkot Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku Pemilik Ruko (Permata Cimone).

Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang. SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN, dan mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.

“Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menyampaikan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi, Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya,” kata Mualim.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak cepat menyebarkan informasi yang belum diketahui secara pasti. Hal ini juga bisa membuat kegaduhan publik karena penyebaran informasi yang tidak tepat.

“Di era serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement