BOGOR - Polisi membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang muncikari yakni AH (19).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap muncikari.
"Kita ungkap kasus prostitusi online itu dari salah satu hotel di wilayah Bogor Timur," kata Bismo kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan operator dari salah satu akun Michat yang namanya disamarkan. Pelaku berkomunikasi dengan pria hidung belang untuk selanjutnya diantarkan kepada perempuan di salah satu kamar hotel.
"Jadi wanita tersebut standby di hotel," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku setiap transaksi bertarif Rp250-600 ribu. Pelaku mendapatkan upah setiap transaksi sebesar Rp50 ribu.
"Pria ini menjajakan tiga wanita, dapat keuntungan Rp50 ribu setiap transaksi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya, kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya," tutur Bismo.
(Erha Aprili Ramadhoni)