Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya. Obat G merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter. Sebanyak empat orang jadi tersangka di antaranya APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).
Lebih detail, Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
"APAH berperan membeli dari apotik, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotik kemudian dijual kembali," kata Ade.
Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.
"Total mulai Januari sampai Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade.
Adapun barang bukti yang disita yakni 231.662 butir/pcs obat illegal/ tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel, dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," jelas Ade.
(Fakhrizal Fakhri )