JAKARTA - Polisi membongkar peredara obat terlarang jenis G yang dijual oleh sejumlah apotek di Jakarta dan Bekasi oleh oknum asisten apoteker dan perawat kepada kepada para pelaku tawuran.
Pelaku menjual mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat sembilan lapran polisi yang ditangani sejak bulan Juni-Agustus 2023. Sembilan laporan tersebut tersebar di 14 koto obat di beberapa wilayah.
"14 TKP yaitu satu toko obat di wilayah Jakarta Timur, tiga toko obat di wilayah Kota Bekasi, satu apotek di wilayah Jakarta Timur, satu klinik di Depok, satu pedagang obat di wilayah Jakarta Selatan dan dua pedagang obat di wilayah Kota Bekasi," kata Ade, Selasa (22/8/2023).
Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya AKBP Victor DH Inkiriwang menyampaikan bahwa obat-obat tersebut dijual dengan harga bervariasi dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Jadi yang dihitung disini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," katanya.
Victor melanjutkan, semakin tinggi dosis obat tersebut maka harganya juga kian tinggi. "Pasti, hitungannya demikian yang dilakuka kleh oknum asisten dokter maupun oknum asisten apoteker," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya. Obat G merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter. Sebanyak empat orang jadi tersangka di antaranya APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).
Lebih detail, Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
"APAH berperan membeli dari apotik, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotik kemudian dijual kembali," kata Ade.
Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.
"Total mulai Januari sampai Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade.
Adapun barang bukti yang disita yakni 231.662 butir/pcs obat illegal/ tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel, dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," jelas Ade.
(Fakhrizal Fakhri )