JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku penipuan dengan modus dari dating apps, yang menyerupai serial Netflix "Tinder Swindler", identifikasi sementara berada di luar negeri.
"Sementara ini (pelaku) kami identifikasi di luar negeri," ucap Ade Safri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
Namun, Ade belum membeberkan lebih jelas apakah pelaku berstatus WNA atau WNI. Saat ini, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Nanti kami sampaikan lagi. Kami masih di tahap penyelidikan, untuk melihat apakah ada perbuatan pidana dalam laporan," tambahnya.
Temuan sementara, pelaku diduga berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi dating. Lama kelamaan pelaku merayu dan mengimingi korban hingga menjalin hubungan dekat kemudian pelaku langsung membujuk agar korban mengeluarkan uang sehingga korban tertipu.
"Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya, ketika nanti bersama (hubungan) segala macamnya begitu," ujarnya.