Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Peredaran Obat Keras Ilegal, Polda Metro Tetapkan 26 Tersangka

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |05:07 WIB
4 Fakta Peredaran Obat Keras Ilegal, Polda Metro Tetapkan 26 Tersangka
Ditkrimsus Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus peredaran obat keras. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat keras terlarang. Dalam kasus ini, polisi total menetapkan 26 tersangka.

Berikut fakta-fakta peredaran obat keras ilegal yang dibongkar Polda Metro Jaya, sebagaimana dirangkum pada Rabu (23/8/2023) :

1. Tetapkan 26 Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut sejak awal tahun hingga Agustus 2023, pihaknya total menetapkan 26 tersangka. Ke-26 tersangka itu berdasarkan 22 laporan yang masuk ke polisi.

"Total mulai bulan Januari sampai Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).

2. Sita Ratusan Ribu Butir Obat Ilegal

Dari keseluruhan kasus ini, total polisi menyita barang bukti 231.662 butir obat ilegal atau tanpa izin edar. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp26,8 juta, 14 handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5 ribu butir kapsul obat kosong, 1 mobil, serta 2 unit alat press obat.

"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," tutur Ade.

3. Asisten Dokter hingga Apoteker

Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter. Dari 26 tersangka itu, 4 di antaranya adalah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).

4. Peran Tersangka

Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," ujar Ade.

Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement