Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban dan Saksi Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Ajukan Perlindungan ke LPSK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |04:21 WIB
Korban dan Saksi Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Ajukan Perlindungan ke LPSK
Korban dan saksi pelecehan kasus Miss Universe Indonesia minta perlindukan ke LPSK (Foto : Freepik)
A
A
A

Selain delapan kontestan, Edwin menuturkan ada empat orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yakni dua orang pemilik lisensi di Provinsi dan dua eks panitia.

Keempatnya juga mengajukan bentuk permohonan perlindungan sebagaimana delapan kontestan Miss Universe Indonesia, bedanya hanya mereka tak mengajukan restitusi.

Untuk diketahui, PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023, salah satunya N.

Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum N menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Peristiwa pelecehan terjadi saat adanya satu agenda tidak resmi yakni body checking dan foto dalam kondisi telanjang.

Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.

Saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang. Melissa mengatakan, tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Termasuk peserta Miss Universe 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement