Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan pada 26 Agustus 2023, Denda Mulai Rp250 Ribu

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |06:57 WIB
 Polisi Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan pada 26 Agustus 2023, Denda Mulai Rp250 Ribu
Uji Emisi (foto: dok MPI)
A
A
A

Latif mengatakan, adapun tahapan tilang uji emisi itu akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement