"Motor berikut pemuda yang menjualnya kami bawa ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, terungkap jika AR ini membeli motor tersebut dari orang lain yang tidak dia kenal. Ngakunya dibeli dari seseorang berinisial R asal Pameungpeuk," ungkap Kompol Alit Kadarusman.
AR mengaku membeli motor metik Honda tersebut seharga Rp5 juta dari R. Pembelian dilakukan di kawasan Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, pada Senin (21/8/2203).
Karena membeli motor curian, AR ditetapkan sebagai penadah di kasus curanmor tersebut. Polisi menjerat pemuda yang belum bekerja itu dengan Pasal 480 KUHP.
BACA JUGA:
"AR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadah kendaraan hasil curian. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Kompol Alit menambahkan, AR telah menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul. Sementara seseorang bernama R yang disebut AR menjual motor kepadanya kini tengah dalam pengejaran petugas.
(Nanda Aria)