JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti soal peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada kejati maupun kejari.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mewanti-wanti agar peningkatan kinerja tak disalahartikan dengan penentuan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.
Ia pun mengingatkan adanya potensi kriminalisasi dalam kebijakan penilaian kinerja Kejari dan Kejati dalam pengusutan kasus tersebut.
"Ini akan sangat rawan berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntable. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektifitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Didik, Jumat (25/8/2023).
Didik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Apalagi menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah. Tak perlu ada target penanganan perkara korupsi.
"Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas," ujarnya