TANGSEL - Pembagian kerja bagi 13 ribu pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan diatur ulang. Hal itu menyusul penerapan Work From Home (WFH) yang dimulai pekan depan.
Pemberlakuan WFH itu mengikuti aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Inmendagri itu salah satunya berisi kebijakan tentang pemberlakuan WFH bagi 50 persen ASN di lingkungan pemerintah daerah, sedang sisanya 50 persen tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi mobilitas kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara. Hal demikian terjadi akibat banyaknya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-hari.
"Rencananya kalaupun nanti diatur WFH, kita lihat perkembangannya hari senin (28 Agustus) kita mulai," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Gedung DPRD, Setu, Kamis (24/8/2023).