Sebagaimana diketahui, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan penertiban kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kendaraan roda dua yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat Rp500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.