JAKARTA - Polisi menyebut guna memuluskan aksinya dalam mengeksploitasi pekerja migran Indonesia, 3 pelaku membujuk 9 korbannya dengan gaji besar di kisaran Rp37 jutaan lebih selama sebulan di Jepang.
Namun, korban diharuskan membayar uang dahulu sebesar Rp95 juta.
"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar, katanya akan diperkerjakan perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, korban diimingi pelaku bakal mendapatkan gaji sebanyak 1.000-1.200 Yen perjam untuk 10 jam kerja perharinya di Jepang, yang mana bila dikonversikan ke mata uang Indonesia sebanyak Rp1,2 juta lebih selama 10 jam bekerja.
Alhasil, manakala korban bekerja selama 30 hari kerja atau sebulan, korban dijanjikan mendapatkan gaji sebanyak Rp37 juta lebih.
Namun, kata dia, pelaku membujuk korbannya untuk membayar uang dahulu sebanyak Rp95 juta sebelum bisa bekerja di Jepang dengan gaji selangit itu. Pelaku berdalih uang tersebut bakal dipergunakam untuk biaya pembuatan visa, pasport, hingga pelatihan bahasa Jepang.
Korban yang tak punya uang modal awal tersebut, papar Ade, diminta pelaku untuk menggadaikan sertifikat rumah hingga sawah yang ada di kampungnya tersebut.