Dijelaskan Yasonna, untuk mendapatkan layanan gratis tersebut para eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Yasonna kemudian mengeluarkan visa izin masuk kembali untuk yang pertama kali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.
Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.
"Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia," ujar Yasonna.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.