JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar penanganan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) harus berbasis kesehatan masyarakat.
“Pak presiden menegaskan untuk semua memfokuskan pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan. Jadi cara-cara penyelesaian harus dasar atau basis kesehatan. Semua Kementerian dan Lembaga diminta tegas dalam langkah, dalam kebijakan dan dalam operasi lapangan,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).
Pada kesempatan itu, Siti mengatakan dia telah melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pencemaran udara di Jabodetabek yakni 44% dari kendaraan, 34% dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sisanya dari rumah tangga, pembakaran, dan lain-lain.
“Tadi dikonfirmasi kembali, bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran ataupun penurunan kualitas udara Jabodetabek yaitu 44 persen kendaraan, 34 persen PLTU, sisanya lain-lain termasuk rumah tangga, pembakaran dan lain-lain,” kata Siti.
Siti menambahkan, Kementerian LHK juga melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat.