Menindaklanjuti hal tersebut, pada 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI dibentuk guna menyelidiki hal-hal penting yang berkaitan dengan segala hal untuk Indonesia merdeka.
Pada 29 April 1945, secara resmi jajaran pengurus BPUPKI diangkat. Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat diangkat sebagai ketua dengan Icibangase Yosio sebagai ketua muda dan RP. Soeroso Suroso sebagai kepala sekretariat.
Anggota BPUPKI terdiri atas 69 total anggota dimana 62 anggota merupakan tokoh pergerakan nasional dan 7 yang lainnya merupakan anggota istimewa yang berasal dari pemerintah militer Jepang-Indonesia.
BPUPKI melaksanakan sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, tercapai sebuah kesepakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia. Dalam hal tersebut tercetuslah rumusan pancasila yang digagas masing-masing oleh Ir. Soekarno, Mr. Moh. Yamin, dan Soepomo.
Kemudian dari sidang tersebut, terbentuk pula panitia sembilan yang bertugas untuk mengidentifikasi rumusan dasar dari Pancasila. Hingga pada akhirnya, lahirlah rumusan dasar akhir yang tercantum dalam Piagam Jakarta.
Pada 10-17 Juli 1945, BPUPKI melaksanakan sidang keduanya dengan tujuan membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.