Kemudian akhirnya pada 7 Agustus 1945, secara resmi BPUPKI dibubarkan. Alasan pembubaran BPUPKI ini karena dianggap telah menyelesaikan seluruh tugasnya dengan baik.
Dalam melanjutkan tugasnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Dengan diketuai oleh Ir. Soekarno dan memiliki 21 anggota, PPKI bertugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
Diantaranya adalah, PPKI bertugas untuk mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru, hingga meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD 1945.
(Hafid Fuad)