JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan pesulap berinisial IAS alias OA atas kepemilikan ganja. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan biji hingga pohon ganja yang tumbuh subur.
Tak hanya itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya juga mengamankan tersangka lain berinisial AH.
"Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA, tempat kejadian berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Syahduddi menambahkan, pihaknya mengamankan tiga botol biji ganja hingga lima pot pohon ganja dari kedua pelaku.
"Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja, di mana dari lima pot ini tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot ukuran kecil dan 3 pot ukuran besar," tuturnya.
Dari pelaku OA sendiri, kata Syahduddi, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram.
"Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," ungkapnya.
Akibat hal tersebut, kata Syahduddi, pelaku terancam Hukuman mati. "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(Arief Setyadi )