Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanam Ganja, Pesulap OA dan AH Terancam Hukuman Mati

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |11:37 WIB
Tanam Ganja, Pesulap OA dan AH Terancam Hukuman Mati
Polres Jakarta Barat merilis penangkapan pesulap OA dan AH (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pesulap OA dan AH terancam hukuman mati. Keduanya diduga menanam ganja.

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Penangkapan pesulap berinisial IAS alias OA dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat atas kepemilikan ganja. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan biji hingga pohon ganja yang tumbuh subur. Selain itu, juga diamankan tersangka lain berinisial AH.

"Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA, tempat kejadian berada di kawasan Serpong Tangerang Selatan, provinsi Banten," ujar Syahduddi.

Dalam penangakapn tersebut, sambung Syahduddi, petugas juga menyita tiga botol biji ganja hingga lima pot pohon ganja dari kedua pelaku.

"Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja, di mana dari lima pot ini tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot ukuran kecil dan 3 pot ukuran besar," ujarnya.

Dari pelaku OA, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram.

"Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat Linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement