Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Petugas masih mengorek keterangan dari pelaku untuk mengungkap siapa saja korbannya dan di lokasi mana saja tersangka melakukan aksinya.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi, ada juga dari luar Provinsi Jambi," tuturnya.
"Untuk komplotan penipuan ini merupakan komplotan lintas provinsi atau lintas pulau," kata Andi.
(Erha Aprili Ramadhoni)