Usai didamaikan dan dibina, seluruh pelaku yang masih berstatus pelajar di pulangkan kerumah masing masing.
"Bagi pelaku pengrusakan fasilitas umum beserta tiga mobil yang terparkir di tepi jalan lokasi tawuran, polisi masih melakukan pendalaman dengan bukti rekaman CCTV. Pelaku yang terbukti terlibat akan dipanggil kembali dan disanksi sesui hukum yang berlaku, " Ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, Selasa (29/8/2023).
Penggunaan knalapot brong atau bising di Makassar, kerap memicu tawuran kelompok serta aksi balap liar serta gangguan kamtibmas lainnya.
Polisi pun menghibau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong, jika kedapatan sanksi berat akan mengintai bagi para pelanggar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.