Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Ultimatum Pengadilan yang Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |13:07 WIB
MA Ultimatum Pengadilan yang Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Viral pernikahan beda agama beberapa waktu lalu/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Dari pengajuan permohonan ini, Hakim Yuli Effendi menyetujui dan mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan kedua pemohon meskipun keduanya memiliki keimanan atau agama yang berbeda-beda yakni Kristen Protestan dan Katholik.

"Sebagaimana yang telah diuraikan diatas dalam surat permohonan penetapan pengesahan pencatatan perkawinan ini sudah memenuhi syarat perkawinan yang sah secara hukum dan agama," tutur Yuli.

Yuli menyampaikan bahwa dengan pemenuhan syarat yang dimaksud sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement