JAKARTA - Advokat Alvin Lim ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 8 Laporan Polisi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula atas delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia'.
"Jadi perlu kami jelaskan di sini kami sebagai pelaksana fungsi reserse tentunya dalam setiap proses penanganan kasus ada SOP nya terhadap kasus sodara AL ini kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September," kata Adi Vivid dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
2. Periksa 28 Saksi
Usai menerima laporan di September, Adi Vivid menyebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 28 saksi. "Dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli di antaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," ujar Adi Vivid.
3. Alvin Lim Ditetapkan Tersangka
Setelah melaksanakan proses penyelidikan, kata Adi Vivid, pihaknya melakukan gelar untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Dari situ, dilanjutkan dengan menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,”ujar Adi Vivid.