“Kemudian terhadap saudara AL itu kita kenakan tindak pidana ujaran kebencian, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan dan atau pencemaran nama baik, dan atau fitnah pemberitaan bohong, mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap," lanjut Adi Vivid.
Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
4. Tidak Dapat Berlindung pada Kode Etik Advokat
Menurut Adi Vivid, pendapat dan pernyataan Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga, tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat.
"Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagia dari kuasa yang dikuasakan kepadanya. Artinya di sini harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 Ayat (6) UU advokat," tutur Adi Vivid.