Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dituntut Pidana Seumur Hidup

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |13:24 WIB
Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Dituntut Pidana Seumur Hidup
Sidang Bripda HS, Anggota Densus 88 jalani sidang pembunuhan sopir taksi online (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

DEPOK - Bripda HS, anggota Desus 88 Antiteror Polri terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok dituntut pidana seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (30/8/2023) siang. Adapun pembacaan tuntutan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan.

Terlihat dalam persidangan Bripda HS mengenakan baju kemeja koko berwarna putih dan sempat berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Bripda HS setelah persidangan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan kembali diborgol.

"Tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Sitanggang alias Bripda HS, kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain dan kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan," ucap Tohom saat ditemui usai persidangan.

Tohom menambahkan, terdakwa merupakan anggota polisi aktif dan perbuatan tergolong sadis dengan 18 tusukan kepada korban hingga meninggal dunia.

"Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," ujarnya.

Tohom menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa Bripda HS. Sehingga layak dikenakan tuntutan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Hal yang meringankan tidak ada, makanya kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal karena ancaman Pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kami seumur hidup," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement