Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Perintah Sesat dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |10:29 WIB
KPK Selidiki Perintah Sesat dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami adanya dugaan perintah menyesatkan dalam proses pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Diduga, perintah sesat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek di Kemenaker ini.

Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemenaker, Ahmad Elvan Fadli. Ahmad didalami juga keterangannya soal keikutsertaannya sebagai tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.

"Ahmad Elvan Fadli (PNS Kementerian Ketenagakerjaan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/8/2023).

"Dan didalami juga dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement