Pada intinya, paham Marxisme-Komunisme-Leninisme hakikatnya sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila. Karena pertentangan tersebut, orang-orang penganut paham ini terkhusus Partai Komunis Indonesia (PKI) terbukti telah melakukan usaha merobohkan pemerintah Indonesia yang sah melalui jalan kekerasan.
Oleh karena kedua hal tersebut, maka pemerintah Indonesia melalui TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 melarang adanya PKI beserta paham Marxisme-Komunisme-Leninisme di Indonesia.
Kendati demikian, dengan alasan akademik dan studi ilmiah, paham komunisme-marxisme-leninisme tidak dilarang untuk diajarkan asalkan dengan maksud penyampaian informasi guna menjaga nilai-nilai Pancasila.
(Hafid Fuad)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.