Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walkot Jakpus Luncurkan Layanan Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |16:58 WIB
Walkot Jakpus Luncurkan Layanan Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak
Walkot Jakpus Dhany Sukma (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meresmikan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak, JL. KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan terselenggara atas kerja sama

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, DPMPTSP dan Bank DKI untuk memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.

"Jadi hari ini kita coba launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," kata Dhanny.

"Masyarakat yang memakamkan di sini pasti ada berkas persyaratan yang harus dilengkapi. Dari sini akan lebih mempermudah sekaligus pemakamannya dapat dan akta kematian juga bisa diluncurkan dalam satu layanan berapa produk atau output yang bisa didapat oleh si pemohon," kata dia.

Ide awal muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya timbul potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.

"Ketika orang lihat kok ada uang cash yang sudah disetorkan yang dititipkan ke petugas. Berangkat dari situ dirumuskan bersama akhirnya disepakatilah dengan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di TPU karet bivak,"ucap dia.

Lebih lanjut pelayanan satu pintu di TPU Karet Bivak ini menjadi pilot projek yang pertama. Nantinya layanan ini akan di replikasi TPU lainnya.

"Insya Allah akan kita replikasi kan terutama di Jakarta Pusat ada makam kawi-kawi yang juga dikelola oleh Dinas taman dan hutan kota yang mudah-mudahan saja di sini sudah berjalan insya Allah kita akan replikasikan kawi-kawi Johar Baru,"ujar dia.

 BACA JUGA:

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Denny Wahyu Haryanto turut menyambut baik adanya integrasi layanan tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik ke masing-masing instansi untuk pengurusan IPTM di TPU karet bivak.

 BACA JUGA:

"Jadi itu waktu sebelum dilakukan kegiatan seperti ini jadi masyarakat itu bergerak datang ke TPU, begitu mendapat surat pengantar TPU dia balik lagi ke PTSP minta surat, kemudian baru dikeluarkan tanda retribusi Kadang-kadang masyarakat ini males datang langsung ke bank dia titip kepada petugas jadi ini yang mitigasi resikonya supaya stigma itu hilang,"ucapnya.

Adapun Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan bahwa pelayanan IPTM di TPU karet bivak dibuka Senin sampai Jumat mulai dari jam 9-2 siang.

"Dalam waktu setengah jam paling lama, itu kalau dalam posisi rame kalau posisi enggak rame tadi sudah dibuktikan cuman 10 menit,"kata dia.

Kemudian dia menjelaskan alur layanan IPTM di TPU karet bivak yakni sebagai berikut:

Pertama, pemohon datang ke TPU Karet Bivak dengan membawa berkas. Petugas mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrian dimana persyaratannya ada data kematian dari dukcapil, KTP, dan surat kematian.

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur, di blok apa, petak berapa dan di sini udah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke ptsp, nanti ptsp itu mengeluarkan retribusi,"katanya.

Kemudian pemohon diminta untuk membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk ke ptsp lagi untuk mengambil ijin IPTM.

"Nah itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai udah nanti dipanggil lagi,"tutur dia.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement