BOGOR - Polisi berhasil menangkap tiga pelajar yang mengacungkan senjata tajam jenis cerulit ke arah angkot di wilayah Tajur, Kota Bogor. Ketiga pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
"Sudah (ditangkap). Masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Kata dia, ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga akan dijerat dengan pasal pengancaman.
"Yang bawa sajam atau mengacungkan cerulit kita junctokan dengan pengancaman," tutupnya.
Sebelumnya, beredar video aksi pelajar yang mengacungkan senjata tajam di wilayah Tajur, Kota Bogor. Pelajar tersebut mengacungkan senjata tajam ke arah pelajar lainnya yang berada di dalam angkot.
Dalam video beredar, terlihat tiga pelajar yang menaiki motor melaju di samping angkot. Dua pelajar yang dibonceng tampak menenteng senjata tajam jenis cerulit sambil mengacungkan ke arah angkot.
Diduga, pelajar tersebut tengah mengancam pelajar lainnya di dalam angkot. Sambil mengacungkan senjata, keduanya terus berteriak untuk meminta penumpang yang di dalam angkot turun.
"Sini lu anj*ng," teriak pelajar dalam video beredar dikutip MNC Portal, Kamis (31/8/2023).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.