RA sendiri berperan membekap korban. Sementara temannya berinisial YD (35) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai sopir berhasil diringkus oleh Polres Pasuruan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:
"Masih ada satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kini Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aksi perampasan ini.
"Kami berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )