Namun, polisi meyakini korban dari aksi perampokan para pelaku sudah cukup banyak namun tidak banyak yang berani melapor ke polisi dengan alasan malu atas perilaku seksual menyimpang para korban diketahui.
"Pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui," ujar Kompol Agustian.
Dlam kasus tersebut para pelaku saat ini terancam penjara selama 9 tahun, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
(Angkasa Yudhistira)