Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Perampokan Menyasar Penyuka Sejenis, Nyamar Jadi Polisi

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Minggu, 03 September 2023 |07:24 WIB
5 Fakta Perampokan Menyasar Penyuka Sejenis, Nyamar Jadi Polisi
Dua komplotan perampok yang menyasar penyuka sesama jenis ditangkap (Foto: Freepik)
A
A
A

4. Ada 3 Korban Kasus Serupa

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan menyebut setidaknya 3 korban yang melaporkan kejadian serupa kepada pihaknya.

Namun, polisi meyakini korban dari aksi perampokan para pelaku sudah cukup banyak namun tidak banyak yang berani melapor ke polisi dengan alasan malu atas perilaku seksual menyimpang para korban diketahui.

"Pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui," ujar Kompol Agustian.

5. Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut para pelaku saat ini terancam penjara selama 9 tahun, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement