Lebih lanjut, Zain mengatakan korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak sempat tertolong.
Ia membeberkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara untuk motif penikaman hingga tewas masih dalam pendalaman dan pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA:
"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," tuturnya.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.