BUKITTINGGI - Sisri Aniza (SA), salah seorang dari tiga wanita pelaku pemberi minuman diduga minuman keras (miras) ke kucing di kos-kosan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), terancam dikeluarkan dari universitas tempatnya menimba ilmu kebidanan.
Seperti diketahui, dari informasi yang ditulis di akun instagramnya, SA merupakan mahasiswa Jurusan D3 Kebidanan, salah satu universitas di Bukittinggi.
BACA JUGA:
Desi Maria, Dekan Fakultas universitas tersebut menyebutkan, dari tiga pelaku tersebut hanya seorang pelaku SA yang merupakan mahasiswinya.
Menurut Desi, SA terancam di-DO (drop out) dari kampus karena sebelumnya juga melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:
"Kami dari pihak kampus sangat menyayangkan atas perilaku yang viral tersebut. Kami dari pihak akademik sedikit menggambarkan bahwa mahasiswi itu memang mahasiswi kami yang sedang dalam pembinaan karena sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran sehingga kami beri sanksi dan diberi kesempatan dan perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan yang berikutnya," kata Desi menambahkan.
SA disebut bukan mahasiswa biasa, karena memang dalam pemantauan pihak kampus.
"Sangat disayangkan, di luar dugaan pada saat libur semester ternyata dia melakukan hal yang sama-sama kita lihat di kota Padang," ungkap Desi.
Sementara, Tuti Oktariani, Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, menyebutkan, dalam surat perjanjian pelanggaran etik sebelumnya, pelaku SA berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran dan berjanji jika melanggar bersedia dikeluarkan dari universitas.
"Di sini kami mengklarifikasi bahwa dari tiga wanita tersebut hanya satu yang memang mahasiswa kita. Dan seperti yang disampaikan tadi bahwa mahasiswa yang merupakan seorang istri dari seorang suami ini dalam masa pembinaan, dan kejadian itu juga tidak di kampus, dan juga di luar pemantauan kita karena libur semester," ungkap Tuti.
Menurut Tuti, pihak kampus masih menunggu perkembangan kasus untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap SA.
"Kita sekarang memang proses di kampus, sedang merapatkan tentang apa nanti sanksi yang tepat diberikan pada mahasiswa kita ini. Yang pasti kasus ini pasti akan kita berikan sanksinya, hanya saja untuk sekarang kami belum bisa menyampaikan apa saksinya, karena kita sesuaikan dulu dengan proses dari kasus ini di luar kampus (sampai ke polisi atau tidak)," tambah Tuti mengatakan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video seekor kucing Persia medium yang diperkirakan berusia 4 hingga 5 bulan dicecoki minuman diduga minuman keras (miras).
Video tersebut awalnya diposting di story akun @yayaap0707 dan @sisriianiza, kemudian diunggah oleh sejumlah akun publik hingga viral. Netizen mengungkap identitas pelaku dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
BACA JUGA:
Tiga orang wanita tersebut masing-masing Sisri Aniza (SA), Syintia Ade Putri (SAP), dan Lenny Marlina (LM) diamankan warga di salah satu kos-kosan di kawasan Gurun Laweh Padang Minggu (3/9/2023) malam saat berkemas hendak kabur ke Pekanbaru, daerah asal SA.
Usai diinterogasi warga, ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Kepada warga, pelaku mengaku memberikan minuman merk Wija Soju Original, yang memiliki kadar alkohol yang sangat tinggi di kelasnya, yaitu di 19,5%.
Sementara, Senin siang, salah satu organisasi penyayang kucing di Indonesia, Indonesian Cat Association (ICA) melaporkan tiga pelaku yang cekoki kucing dengan miras tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra pada media menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan dari ICA mengenai tiga perempuan yang cekoki miras ke kucing.
“Laporan sudah kita terima. Tiga wanita yang viral tersebut dalam waktu dekat akan kita panggil dan diminta keterangannya,” ujar Kompol Dedy.
(Nanda Aria)