BEKASI - Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bantargebang, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat.
“Sesuai dengan agenda persidangan besok (hari ini) acara pembacaan tuntutan dari JPU,” kata Penasihat Hukum Wowon Cs Sugijati.
Sidang tuntutan sedianya dilakukan pada pekan lalu. Namun JPU belum siap membacakan berkas tuntutan, sehingga sidang akhirnya ditunda hingga hari ini.
“Nanti sidang pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang, Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.