BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Dengan demikian, agenda sidang tuntutan kembali ditunda.
Sidang tuntutan sedianya diagendakan pada Selasa (5/9/2023) hari ini pukul 13.00 WIB. Wowon cs alias ketiga terdakwa yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin pun telah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sejak siang hari.
Namun, ketiganya baru dipanggil menuju ruang sidang pada pukul 15.58 WIB. Saat ketiga terdakwa duduk di ruang sidang, Hakim Ketua Suparna langsung membuka sidang.
Saat itu, Suparna langsung meminta JPU Omar Syarif Hidayat untuk membacakan tuntutannya. Namun, JPU mengatakan bahwa berkas tuntutan ketiganya belum siap dibacakan.
“Masih dalam menyusun berkas tuntutan terdakwa Wowon dan kawan-kawan, meminta tunda untuk satu minggu,” kata Omar di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa.
Suparna langsung menerima permintaan dari JPU. Hakim lantas memberikan waktu satu minggu hingga Selasa 12 September 2023 untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Jaksa mengatakan penuntutan masih penyusunan. Jadi diberi kesempatan kepada penuntut umum hari Selasa tanggal 12 September 2023,” ujarnya.
Hakim kemudian langsung menutup agenda sidang kali ini. Ketiga terdakwa pun langsung dikembalikan ke ruang tahanan. Pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, JPU juga batal membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Jaksa menyampaikan alasan yang sama untuk penundaan sidang.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.
Ketiga terdakwa pada Senin 14 Agustus menjalani pemeriksaan keterangan terdakwa di PN Bekasi. Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari karena sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.
Sementara ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku bahwa ia kerap dimintai uang untuk menikah. Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.