Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum Pimpinan Pesantren di Banten Cabuli 6 Santriwati

Iskandar Nasution , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |07:17 WIB
Bejat! Oknum Pimpinan Pesantren di Banten Cabuli 6 Santriwati
oknum pimpinan pesantren ditangkap karena cabuli 6 santriwatinya. (Foto: Iskandar Nasution)
A
A
A

BANTEN - Pimpinan sebuah ponpes di Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten diduga telah melakukan pencabulan kepada para santriwatinya sendiri. Tak tanggung-tanggung sedikitnya ada 6 santri yang mengaku dicabuli pria berinisial MS(37) itu.

Tersangka MS pun akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka tampak tertunduk lesu saat digelandang polisi. Pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap enam santrinya itu.

 BACA JUGA:

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (Kanit PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, MS merupakan pemilik yang sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ugodi yang berada di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Lebak.

“MS ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli enam santrinya. Pelaku telah melakukan aksinya tersebut selama 3 tahun, mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Dari keenam santri itu 5 orang usia di bawah 17 tahun dan satu orang korban dewasa usia 20 tahun,” ucap Ipda Sutrisno, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA:

Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara 

Ipda Sutrisno menambahkan, korban sudah beberapa kali mencabuli santriwatinya, bahkan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka.

“Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” ucpanya.

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan. Lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya. Beberapa korban mengaku sulit melakukan buang air kecil akibat perbuatan cabul tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d Juncto 81 dan 76e Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement