Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara

Anang Agus Faisal , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |02:43 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI)
A
A
A

TULUNGAGUNG - Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina menghadiri sidang tuntutan putusan terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu 26 Juli 2023.

Adapun sidang tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen.

Jalannya sidang pencabulan anak dengan terdakwa Panirin, warga lingkungan 10 Ngunut ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra dengan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.

Sementara itu sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Jeannie Latumahina bersama dengan anggota RPA Perindo Tulungagung dengan seksama mengamati jalannya persidangan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement