Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara

Anang Agus Faisal , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |02:43 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI)
A
A
A

Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.

JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

 BACA JUGA:

"Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement