Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara

Anang Agus Faisal , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |02:43 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: MPI)
A
A
A

Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.

JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

 BACA JUGA:

"Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement