Polisi juga menjadwalkan gelar perkara pekan depan, guna mengetahui terkait prosedur dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit berpangkat Aiptu dalam menjalankan tugasnya di satuan narkoba yang diduga melanggar kode etik Polri.
BACA JUGA:
Semetara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan, pihaknya menyayangkan adanya indikasi tiga polisi yang diduga menerima setoran uang. “Kami mendorong agar pemeriksaan ketiganya digelar secara terbuka dan transparan,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, pada (25/8/2023) lalu salah satu istri tersangka narkoba mendatangi Polres Pangkep guna mempertanyakan kasus suaminya yang diketahui berlanjut ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep.
Belakangan pun diketahui, kedua istri tersangka telah menyetorkan uang Rp40 juta rupiah yang diserahkan ke pengacara dan diserahkan ke tiga polisi di Sat Narkoba Polres Pangkep.
(Nanda Aria)