Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Donald Trump Kalah Kasus Pencemaran Nama Baik Penulis E Jean Carroll, Disuruh Bayar Ganti Rugi

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |10:29 WIB
Donald Trump Kalah Kasus Pencemaran Nama Baik Penulis E Jean Carroll, Disuruh Bayar Ganti Rugi
Donald Trump kalah atas kasus pencemaran nama baik penulis E Jean Carrol (Foto: Virgin Media News)
A
A
A

NEW YORK – Seorang hakim federal memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bertanggung jawab atas komentar fitnah yang dia buat pada 2019 tentang penulis E Jean Carroll.

Hakim Lewis Kaplan memutuskan pada Rabu (6/9/2023) bahwa sidang pencemaran nama baik perdata Carroll yang kedua terhadap Trump akan terbatas pada penentuan ganti rugi.

Carroll menuduh Trump memperkosanya di sebuah department store pada 1990-an.

Menurut rencana, Trump akan diadili pada Januari mendatang melawan Carroll atas komentar yang dia buat mengenai tuduhannya. Sidang dijadwalkan pada 15 Januari 2024.

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (6/9/2023), pengacara Trump mengatakan mereka "tetap sangat yakin bahwa putusan Carroll II akan dibatalkan di tingkat banding, yang akan membuat keputusan ini dapat diperdebatkan".

Carroll pertama kali mengemukakan klaim pelecehan seksual dalam artikel New York Magazine pada 2019.

Trump kemudian membantah tuduhan tersebut, dan Carroll mengajukan gugatan pencemaran nama baik pertamanya pada November, dengan mengklaim bahwa tuduhan tersebut telah merusak reputasinya dan menyebabkan kerugian emosional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement