WASHINGTON DC – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diduga menggelapkan harta kekayaan bersihnya sebesar USD2,2 miliar per tahun atau setara dengan Rp33,5 triliun. Hal ini terungkap melalui pengajuan pengadilan oleh kantor Jaksa Agung New York, Letitia James pada Rabu, (30/8/2023).
Dilansir dari India Today, Jaksa Agung Letitia James meminta hakim negara bagian untuk menyelesaikan klaim yang menyatakan Donald Trump melakukan penipuan senilai USD250 juta (Rp3.8 triliun) dengan menyerahkan pernyataan palsu ke beberapa bank dan perusahaan asuransi.
James juga mengatakan bukti dalam kasus perdatanya menunjukkan “penipuan yang berulang dan terus-menerus” oleh Trump, anak-anaknya, dan perusahaannya atas laporan keuangan yang salah dan menyesatkan dari tahun 2011 hingga 2021.
“Efek kumulatif dari berbagai skema penipuan untuk menggelapkan aset Trump, dan karena kekayaan bersihnya, sangat mengejutkan. Hal ini juga merupakan puncak dari gunung es penipuan yang jauh lebih besar yang siap untuk diungkap di persidangan," kata James dalam pengajuan ke Pengadilan Negeri di Manhattan, sebagaimana dikutip India Today.
Sementara itu, menurut transkrip deposisi yang dipublikasikan pada Rabu kemarin, mantan presiden AS ini menyebut portofolio real estatnya sebagai “Mona Lisa-nya property” selama deposisi pada April 2023 dalam gugatan tersebut.
"Kami memiliki properti yang menghasilkan uang, tetapi Anda bisa menjualnya berkali-kali lipat karena kualitas properti tersebut, seperti Turnberry di Skotlandia," kata Trump dalam transkrip deposisi, sebagaimana dikutip ABC News.