Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Unsur Penganiayaan Berat Berencana Mario Dandy Terpenuhi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |13:57 WIB
 Hakim Sebut Unsur Penganiayaan Berat Berencana Mario Dandy Terpenuhi
Mario Dandy saat sidang di PN Jaksel (foto: MPI/Ari)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis terhadap Mario Dandy. Hakim menilai unsur penganiayan berat dengan remcana terlebih dahulu telah terpenuhi.

"Unsur rencana pun telah terpenuhi," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan Mario Dandy dalam menganiaya David Ozora sejatinya telah terpenuhi. Bukan hanya unsur rencana yang terpenuhi, bahkan unsur penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juga terpenuhi.

"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim.

Menurut hakim, manakala dakwaan kesatu primair terpenuhi maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement