"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.
Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," katanya.
Alhasil, hakim menuruskan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas hakim.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.