Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di mana, kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.
"Pada ketentuan yang terdapat pada PKPU nomor 3 tahun 2022 khususnya di lampiran 1, itu kan kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang. Maka muncul 13 November nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).
BACA JUGA:
Kata dia, dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai tahapan Pemilu. Seperti masa penerimaan pendaftaran Capres-Cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi dan pergantian dokumen.
"Yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 - 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.
BACA JUGA:
Dia usul perubahan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres ini berawal dari KPU RI yang melakukan pelegalan rancangan atau legal drafting PKPU nomor 3 tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Di mana, yang terlampir dalam lampiran 1 PKPU nomor 3 tahun 2023 dan merujuk pada pasal 276 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017.
"Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 uu 7/2017, pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tuturnya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.