"Restitusi itu kan hukuman tambahan yang kalau tidak dipenuhi akan subsider atau apa isitilahnya, tapi mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya hukum jika dirasa kurang adil," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal mengajukan bukti tambahan dalam mekanisme banding sebagaimana banding yang diajukan kubu terdakwa. Pasalnya, ada surat Kemen PPA yang telat diberikan Jaksa ke hadapan hakim berupa hasil asesmen psikologis David.
"Penguat bahwa recovery masih panjang karena David ini ada beberapa hal yang kemunduran istilahnya, tetapi yang paling kentara tentu saja IQ mengalami penurunan, kedua tentang usia, emosional sosial. Jadi badannya gede, anak 17 tahun, tetapi tingkah lakunya setara seperti anak 5 tahun 8 bulan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)