TANGGAMUS - Polres Tanggamus berhasil mengungkap motif ayah yang tega cabuli hingga setubuhi anak kandungnya sejak umur 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku SM (44) nekat melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya lantaran tidak dapat menyalurkan hasratnya karena istri pergi ke luar negeri.
"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ujar Hendra, Kamis (7/9/2023).
Hendra menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku juga kerap mengancam korban berinisial IY (13) untuk menuruti keinginannya.
"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban berusia 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023," kata Hendra.
Sebelumnya, ayah di Lampung tega cabuli hingga perkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku berinisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.