Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap berdasarkan laporan dari keluarga yang tidak terima perilaku bejat pelaku terhadap anak kandungnya, Selasa 8 Agustus 2023.
Hendra menuturkan, aksi bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berada di pekon setempat. Mendengar hal tersebut, keluarga tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.
BACA JUGA:
Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Hendra melanjutkan, pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan cabul hingga perkosa terhadap anak kandungnya berinisial IY (13).
(Fakhrizal Fakhri )