NY sempat dilarikan ke Puskesmas Mulyo Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, yaitu antara lain di wilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban, bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
BACA JUGA:
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan 1 unit mobil truk Isuzu Elf, senjata tajam jenis golok, Lampu Boklam, dan Tali Karet Timba Sumur, sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Nanda Aria)